KEGIATAN FASILITASI PENCATATAN DAN PELAPORAN DATA KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK TAHUN 2019

KEGIATAN FASILITASI PENCATATAN DAN PELAPORAN

DATA KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK

TAHUN 2019

KABUPATEN PURBALINGGA

Purbalingga, 28 Agustus 2019 – Ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak , mulai dari unit pelayanan terpadu (UPT) hingga ke kabupaten/kota, provinsi dan nasional sehingga dapat dimanfaatkan bagi penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan serta proses pengambilan keputusan sangatlah diperlukan. Guna mendapatkan data-data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menggambarkan fakta sesungguhnya yang terjadi di masyarakat Jawa Tengah, perlu adanya mekanisme sistem pencatatan dan pelaporan kekerasan yang,  efektif dan efesien namun dapat memberikan informasi seluas-luasnya dari setiap kasus kekerasan. Beberapa tahapan pengembangan telah dilakukan pada aplikasi sistem pencatatan dan pelaporan kekeraan, antara lain terintegrasinya data korban dan pelaku kekerasan dengan nomor induk kependudukan (NIK), tersedianya ruang untuk mendokumentasikan seluruh layanan yang telah diberikan kepada korban, adanya pembagian hak akses bagi para petugas pengolah data yang melakukan pencatatan data secara berjejaring, tampilan report yang lebih fleksibel serta terintegrasi dengan data anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Guna mendapatkan data yang menggambarkan kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jawa Tengah, dibutuhkan data primer yang diperoleh langsung dari para petugas yang berhadapan dengan korban dan pelaku sebagai data primer. Sehubungan dengan kebutuhan data primer tersebut beberapa Kabupaten/Kota telah berjejaring antar unit layanan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan manajemen penanganan kasus di setiap daerah. Penguatan dan penambahan kapasitas bagi petugas pengelola data kekerasan terus dilakukan guna dapat menyediakan data yang makin akurat dan up to date. Pengembangan serta inovasi sistem pencatatan dan pelaporan  terus diupayakan guna menyajikan sistem yang mampu menyediakan informasi kasus kekerasan selengkap mungkin. Advokasi kepada para pemegang kebijakan dari seluruh unit layanan terus digencarkan untuk meningkatkan komitmen dalam penyediaan dan pengelolaan data kasus kekerasan.

Data dan informasi yang berhasil dikelola dengan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diharapkan dapat secara periodik tersaji untuk dapat dimanfaatkan bagi para pembuat kebijakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan program/kegiatan terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

             Sehubungan dengan hal tersebut guna menyediakan data kekerasan perempuan dan anak secara komprehensif, up to date, akurat dan berkelanjutan, menerapkan mekanisme pencatatan dan pelaporan secara sistematis dan sustainable secara berjenjang, mempermudah monitoring dan evaluasi kasus kekerasan di Jawa Tengah, meningkatkan komitmen bagi pengelola data di unit pelayanan terpadu korban kekerasan berbasis gender dan anak baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi  Jawa Tengah dalam rangka penyediaan data kekerasan berbasis gender dan anak, memberikan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan/program dan anggaran terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan di Kab/Kota di 4 (empat) Kabupaten, yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Batang dan Kabupaten Purbalingga. Khusus Kabupaten Purbalingga dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2019.

             Maksud diadakannya kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan di Kab/Kota untuk memberikan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan/program dan anggaran terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan

             Tujuan kegiatannya ini diantaranya :

  1. Menyediakan data kekerasan perempuan dan anak secara komprehensif, up to date, akurat dan berkelanjutan, menerapkan mekanisme pencatatan dan pelaporan secara sistematis dan sustainable secara berjenjang,
  2. Mempermudah monitoring dan evaluasi kasus kekerasan di Jawa Tengah,
  3. Meningkatkan komitmen bagi pengelola data di unit pelayanan terpadu korban kekerasan berbasis gender dan anak baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi  Jawa Tengah dalam rangka penyediaan data kekerasan berbasis gender dan anak,
  4. Memberikan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan/program dan anggaran terkait perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan,

     Peserta kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan di Kab/Kota sejumlah 20 orang petugas dari unit pelayanan terpadu tingkat Kabupaten/Kota yang terfasilitasi memiliki kompetensi dalam melakukan pencatatan dan pelaporan data kekerasan secara online.

Narasumber kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan di Kab/Kota berjumlah 2 orang, yang berasal dari:

  1. Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga.
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah

Fasilitator Kegiatan:

  1. KPK2BGA Provinsi Jawa Tengah
  2. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *