Korban Kekerasan Butuh Perlindungan

PURBALINGGA, INFO – Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB), Sri Kusuma Astuti (Kusuma) menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dalam Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Prov. Jateng. Hal tersebut disampaikan pada saat Seminar Kampanye Penguatan Kebijakan Perlindungan Anak Bertajuk Akhiri Kekerasan Terhadap Anak di Bale Apoeng, Bojongsari.

Ia menuturkan, dalam penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan dilakukan dengan berbasis sistem. Sistem yang digunakan yakni melalui pencegahan, pengurangan resiko kerentanan, dan penanganan korban yang terangkum dalam satu sistem data dan informasi.

“Tentunya pendekatan sistem ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak diantaranya orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah dan pihak terkait lainnya,” jelas Kusuma.

Sementara itu, ia menambahkan jumlah korban kekerasan yang tercatat di Jateng pada tahun 2016 sebanyak 2.531 jiwa dan pada Tahun 2017 pada Triwulan II mencapai 643 korban jiwa. Sedangkan berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, trafficking, eksploitasi , kdrt dan jenis kekerasan lainnya.

“Selain itu ada juga kekerasan pada anak berupa kekerasan finansial, tentu ini akan berdampak buruk bagi kondisi anak,” tambah Kusuma.

Banyaknya kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak maka diperlukan pelayanan khusus bagi korba kekerasan. Kusuma memaparkan di Jateng sudah ada layanan bagi korban kekerasan seperti layanan pengaduan, medis, psikologis, bantuan dan perlindungan hukum dan layanan lain.

“Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak bekerjasama dengan OPD terkait dan masyarakat dalam memberikan layanan pada korban,” ujarnya.

Demi menurunkan angka korban kekerasan pada perempuan dan anak, BP3AKB melakukan peningkatan kualitas layanan melalui kerjasama. Beberapa kerjasama yang telah dilakukan satu diantaranya Penandatangan MoU dengan Aparat Penegak Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

“Tujuan nota kesepahaman ini salah satunya sebagai akses keadilan bagi korban kekerasan,” kata Kusuma.

Selain kerjasama yang dilakukan, BP3AKB juga melakukan inovasi baru dalam rangka menangani korban kekerasan pada perempuan dan anak. Terobosan yang dilakukan yakni dengan memberikan layanan pengaduan dan penanganan secara online yang terintegrasi dengan lembaga layanan, kemudian pencatatan dan pelaporan kekerasan perempuan dan anak terintegrasi dengan administrasi kependudukan, dan sistem pencegahan dan perlindungan berbasis masyarakat di desa.

“Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga turut membuat Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Partisipasi Perempuan pada Proses Pengambilan Keputusan, Pemenuhan Hak, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Desa yang Responsif Gender,” terangnya.

Kusuma berharap dengan adanya seminar yang dihadiri perwakilan pelajar, guru dan beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jateng dapat meningkatkan peran serta dan partisipasi aktif dari masyarakat. Selain itu dengan seminar kampanye penguatan kebijakan perlindungan anak dapat membangun kerjasama dengan lebih banyak pihak untuk mengoptimalisasi pencegahan dan penanganan.

“Dengan ini maka semua dapat berperan aktif untuk mendukung kebijakan perlindungan anak, sehingga kita dapat bersama menjaga aset-aset bangsa yang berharga,” pungkasnya. (PI-7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *