Kriteria Penerimaan Bansos

kriteria penerima bansos tunai yaitu prioritas PM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Selain itu, penerima bansos berdasarkan PM usulan dari pemerintah kabupaten/kota yang bukan penerima bansos sembako, bansos Program Keluarga Harapan (PKH), penerima kartu Prakerja, non DTKS by name by address, by Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan by nomor telepon.

Kemudian kabupaten/kota mengirimkan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai kepada Kemensos dengan persetujuan Bupati dan diketahui oleh Gubernur melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Kemudian penetapan Keluarga Penerima Manfaat bansos tunai oleh Kemensos dan Kemensos menyediakan anggaran bansos tunai tersebut,” ujarnya, Proses penyaluran bansos tunai ini bekerjasama dengan beberapa mitra, yaitu PT. Pos Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN dengan dukungan pemerintah daerah.

Sumber:https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSXVcT3t9nxc0wM73ilfhbyb_UI0IFZOt7mMK08k3BXVnjhwtfG&s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *