
DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan. DTSEN digunakan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
DTSEN merupakan perpaduan dari 3 sumber data, yaitu:
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
Ground Check akan dilaksanakan oleh Pendamping PKH se-Kabupaten Purbalingga.
Peran Pendamping PKH:
- Melakukan pemutakhiran data melalui ground check (GC) DTSEN untuk melengkapi data variable
- check keberadaan KPM/PM aktif/ tidak aktif
- melengkapi isian variable sebagai dasar pemeringkatan
2. Melakukan verifikasi lapangan terhadap usul dan sanggah masyarakat
3. Memanfaatkan DTSEN untuk pendampingan KPM/PM
Assalamu’alaikum
Maaf mau tanya, bagaimana cara mengaktifkan pkh yg terhenti (tdk dicairkan) karena ganti kk karena kepala keluarga meninggal
Selamat pagi, izin bapak/ibu.
Berkaitan dengan bansos PKH yang pengurusnya telah meninggal dunia, maka dapat digantikan kepengurusan bansos kepada ahli waris dalam satu KK yang terdaftar dalam DTKS. Akan tetapi jika sudah ganti KK atau pembaharuan KK, maka pergantian pengurus tersebut tidak dapat dilakukan. Sehingga solusinya adalah pengusulan baru.
Berkaitan dengan pengusulan bantuan sosial, silahkan bapak/ibu dapat melakukan pengajuan usulan bantuan sosial melalui desa/kelurahan setempat.
Persyaratan pengajuan Bantuan Sosial (PKH/Sembako):
1. Foto KK dan KTP.
2. Foto rumah tampak depan dan tampak dalam.
3. Titik koordinat rumah.
4. Mengisi 10 kuesioner berkaitan dengan kriteria kemiskinan.
5. Calon KPM merupakan keluarga miskin/tidak mampu/rentan terhadap risiko sosial.
6. Calon KPM bukan merupakan keluarga berpenghasilan diatas UMP/UMK.
Catatan:
Khusus untuk Usulan PKH, harus ada komponen PKH dalam satu KK. Komponen PKH diantaranya:
1. Ibu hamil
2. Anak usia dini
3. Anak sekolah (SD/SMP/SMA)
4. Lanjut usia
5. Penyandang disabilitas